Koperasi dipandang lebih unggul dibanding program-program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya. Hal ini karena koperasi melibatkan secara langsung masyarakat untuk melakukan upaya dan usaha untuk mensejahterakan dirinya sendiri secara mandiri. Kemandirian ini ditunjukkan melalui aktifitas keanggotaannya dalam koperasi. Koperasi menempatkan masyarakat/anggotanya tidak hanya sebagai “penerima” dalam aktifitas sosial ekonominya, tetapi menjadi “pemain” dalam kegiatan ekonomi secara langsung. Sehingga anggota koperasi secara aktif ikut menentukan tumbuh kembang usaha yang dinaungi koperasi. Oleh karena itu tujuan dari kegiatan pendampingan ini adalah agar UMKM calon anggota koperasi memahami tentang cara berkoperasi yang baik tentang peran pengawas, pengurus dan anggota koperasi dan memfasilitasi kelompok tentang pembuatan rencana kerja dan rencana anggaran agar terbentuknya koperasi sebagai wadah dalam memperkuat usaha bagi usaha kecil menengah di Aceh. Metode yang dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitumulai dari penyuluhan, persiapan rapat pembentukan sampai rapat pembentukan dan pengukuhan, terakhir legalitas hokum koperasi yang dikeluarkan oleh Notaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021