Data pribadi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 29 PP PSTE ialah setiap data tentang seseorang, baik yang teridentifikasi maupun dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik atau non-elektronik. Adapun contoh data pribadi yang ada yaitu, identitas pribadi seperti data KTP,data kependudukan dan kewarganegaraan, data komunikasi, data perjalanan, data medis, dan data ekonomi. Perlindungan data pribadi sangat perlu dilakukan baik bagi individu ataupun perusahaan. Mengingat aktivitas kehidupan saat ini terekam digital, perlindungan data wajib jadi prioritas. Sebagian besar aktivitas menggunakan teknologi digital, mulai dari belajar, bekerja, bertransaksi, hingga mencari hiburan. Dalam era pandemic ini juga banyak kegiatan yang dilakukan secara online seperti rapat melalui konferensi video, panggilan web, atau perpesanan, yang meningkatkan data untuk dibuat dan disimpan. Salah satu metode yang paling sering ditemui dalam mempraktikkan keamanan data pribadi maupun perusahaan adalah penggunaan otentikasi. Praktik tersebut mengharuskan pengguna memberikan kata sandi, kode, data biometrik, atau beberapa bentuk data lainnya untuk memverifikasi identitas sebelum mendapatkan akses ke sistem atau data. Dan dalam kegiatan pelatihan ini masyarakat desa jadi indah diberikan pemahaman serta praktek langung dalam pengamanan data pribadi. Metode pelatihan yang diberikan yaitu dengan praktek pendampingan secara langsung dalam memanfaatkan fitir-fitur keamanan data priibadi di aplikasi media social dan aplikasi berbasis android mobile. Dengan terlaksananya Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat kabupatan jati indah dalam perlindungan data pribadi serta pemanfaatan teknologi informasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021