Upah minimum merupakan upah yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Walikota atau usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan. Di Kota Langsa Upah Minimum mengikuti Upah Minimum Provinsi. Kasus yang di dapat bahwa pengusaha di Kota Langsa masih membayar pekerjanya gaji/upah di bawah Upah Minimum Provinsi. Metode yang digunakanĀ yuridis empiris.Penerapan upah minimun di Kota Langsa di dasarkan pada Keputusan Gubenur Aceh Nomor 560/1526/2020 tahun 2020 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaandan yang menetapkan upah Minimun Propinsi dimana UMP di Aceh sebesar Rp. 3.165.030,- yang ditetapkan. Sementara di Kota Langsa UMP mengacu pada UMP Provinsi.Peranan Kota Langsa terhadap penerapan upah minimun belum maksimal, dilihat masih banyaknya pengusaha khususnya di Kota Langsa belum melaksanakan keputusan Gebenur mengenai upah minimun provinsi. Disarankan agarĀ pengusaha yang ada di kota langsa memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan Upah Minimum Provinsi sehinga kesejahteraan karyawan terpenuhi
Copyrights © 2021