Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PENETAPAN UPAH MINIMUM BERDASARKAN KEPUTUSAN GUBENUR ACEH DI KOTA LANGSA Syafa Nabila; Zainuddin Zainuddin; Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 2 (2021): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i2.146

Abstract

Upah minimum merupakan upah yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, Walikota atau usulan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan minimum kebutuhan hidup perbulan. Di Kota Langsa Upah Minimum mengikuti Upah Minimum Provinsi. Kasus yang di dapat bahwa pengusaha di Kota Langsa masih membayar pekerjanya gaji/upah di bawah Upah Minimum Provinsi. Metode yang digunakan  yuridis empiris.Penerapan upah minimun di Kota Langsa di dasarkan pada Keputusan Gubenur Aceh Nomor 560/1526/2020 tahun 2020 tentang Penetapan Upah minimun Provinsi Aceh tahun 2021 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaandan yang menetapkan upah Minimun Propinsi dimana UMP di Aceh sebesar Rp. 3.165.030,- yang ditetapkan. Sementara di Kota Langsa UMP mengacu pada UMP Provinsi.Peranan Kota Langsa terhadap penerapan upah minimun belum maksimal, dilihat masih banyaknya pengusaha khususnya di Kota Langsa belum melaksanakan keputusan Gebenur mengenai upah minimun provinsi. Disarankan agar  pengusaha yang ada di kota langsa memberikan upah kepada karyawannya berdasarkan Upah Minimum Provinsi sehinga kesejahteraan karyawan terpenuhi
PROBLEMATIKA PENEGAK HUKUM TERHADAPAKTIVITAS GELANDAGAN DAN PENGEMIS DITINJAU DARI PERDA KOTA MEDAN NOMOR 6 TAHUN 2003 Michael Christian L Sinurat; Wilsa Wilsa; Enny Mirfa
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.156

Abstract

Penegakan hukum terhadapakivitas Gelandagan dan Pengemis di kota Medan sesuai dengan PERDA Kota Medan Nomor 6 tahun 2003 tentang laragan Geladangan dan Pengemisan serta Praktek Susila dalam pasal 5 ayat (1 ) melarang praktek pengemisan dan kegiatan mengelandang namun di kota Medan masih banyak terjadi praktek Mengemis dan Mengelandang, hal ini dapat menganggu ketertiban umum.Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis  empiris, yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan. Selain itu, dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka. Bahwa adanya faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya praktek Mengemis dan kegiatan Mengelandangyaitu kemalasan, faktor masyarakat baik masalah pendidikan, ekonomi, kurangnya pengawasan dan  Problematika  yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menindak praktek Mengemis dan Megelandang adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang adanya larangan Mengelandang dan mengemis yang diatur di dalam PERDA (Peraturan Daerah) kota Medan kemudian adanya diskomunikasi antara sebagian masyarakat dengan SAT-POL PP dalam menegakkan pengemisan.
Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Isbat Nikah sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum dalam Perkawinan (Studi Kasus Desa Kemuning Kota Langsa) Enny Mirfa; Suwastika Rahmadhani; Nazwa Amanadita
Karimah Tauhid Vol. 5 No. 3 (2026): Karimah Tauhid (In Progress)
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v5i3.23845

Abstract

Isbat nikah merupakan mekanisme hukum yang disediakan negara untuk melegalkan perkawinan yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui isbat nikah, pasangan suami istri memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sehingga hak dan kewajiban hukum dalam keluarga dapat terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kesadaran hukum masyarakat Desa Kemuning, Kota Langsa, terhadap pentingnya isbat nikah sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, yang berkaitan dengan praktik isbat nikah di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Desa Kemuning masih memiliki kesadaran hukum yang rendah terhadap pentingnya pencatatan perkawinan. Banyak pasangan yang hanya melaksanakan nikah secara agama tanpa mengurus pencatatan di KUA, karena faktor ekonomi, kurangnya pengetahuan hukum, serta pengaruh budaya yang menganggap cukup sah secara agama. Rendahnya kesadaran hukum tersebut berdampak pada ketidakpastian status hukum keluarga dan anak. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif pemerintah dan lembaga keagamaan dalam memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar masyarakat memahami pentingnya isbat nikah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam perkawinan.
Mekanisme Isbat Nikah di Mahkamah Syar’iah Kualasimpang: Prosedur, Pertimbangan Hukum, dan Implikasi Sosial Enny Mirfa; Mira Wahyuni; Zesi Antika; Anggriani
Karimah Tauhid Vol. 5 No. 3 (2026): Karimah Tauhid (In Progress)
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v5i3.23909

Abstract

Mekanisme proses isbat nikah di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang sebagai upaya legalisasi pernikahan yang sah menurut agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis prosedur pengajuan, tahapan persidangan, faktor-faktor yang mempengaruhi pengabulan atau penolakan permohonan isbat nikah, serta implikasi hukum dan sosial dari putusan isbat nikah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dan normatif, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta kajian dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses isbat nikah berjalan secara sistematis dan transparan, yang melindungi hak hukum keluarga dan memperkuat ketertiban administrasi kependudukan. Pengabulan isbat nikah bergantung pada kelengkapan bukti dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, sementara penolakan biasanya disebabkan oleh kurangnya bukti atau pelanggaran hukum seperti pernikahan di bawah umur tanpa dispensasi. Isbat nikah berimplikasi signifikan dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan anak-anak, serta mengurangi potensi konflik keluarga dan mendukung kebijakan nasional dalam administrasi kependudukan. Saran penelitian adalah perlunya peningkatan sosialisasi dan integrasi antar lembaga untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan isbat nikah, serta penguatan aspek pengawasan terhadap syarat dan prosedur hukum guna menjamin perlindungan keluarga secara optimal.