Becak Bermotor di Kota Langsa diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 tentang Izin Pengoperasian Becak Bermotor dalam Kota Langsa.Berdasarkan data yang di dapat jumlah becak yang terdaftar di Wilayah Kota Langsa sebanyak 735 becak namun tidak ada satupun yang memiliki Izin. Penelitian menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji, menganalisa perilaku hukum individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum dan sumber data yang digunakan berasal dari data primer. Penegakan hukum terhadap pengoperasian becak motor yang tidak mempunyai izin di Kota Langsa belum maksimal, baru sebatas himbauan. Kendala penegakan hukum terhadap pengoperasian becak motor yang tidak mempunyai izin kurang kesadaran pengemudi, Kurang SDM, Kurang Sarana dan Prasarana, Kurang sosialisasi dan Kurang Razia dan pemilik atau pengusaha pengendara becak tidak taat pajak sedangkan upaya yang harus dilakukan Pemerintah harus merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan memasukan becak bermotor dan melakukan sosialisasi terkait keberadaan Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2008 serta Menghimbau kepada pemilik becak motor untuk taat membayar pajak
Copyrights © 2021