Perlindungan Hukum yaitu memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum, Perlindungan hukum terhadap anak yang belum mumayyiz akibat korban perceraian orang tuanya, Anak belum mumayyiz mendapatkan hak asuh dari pada kedua orang tuanya, ketentuan Pasal 105 huruf a komplikasi hukum islam menegaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang juga didukung oleh metode penelitian yuridis empiris, sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Pengaturan Hukum tentang hak asuh anak di atur dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 , Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).Perlindungan hukum terhadap anak yang belum mumayyiz akibat korban perceraian orang tuanya, sang anak akan mendapatkan perlindungan hak asuh sesuai Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan atau Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Copyrights © 2021