Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Kasus yang terjadi di Kota Langsa terdapat Promosi terhadap barang dimana apabila pembeli, membeli barang akan diberi hadiah lain. Namun kenyataannya berbeda barang yang dikatakan berhadiah/dipromosikan tidak dberikan kepada konsumen. Tujuan penelitian untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah, perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah dan hambatan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap produk promosi pemberian hadiah kepada konsumen. Penelitian menggunakan yuridis empiris. Pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah terdapat dalam Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah agar pelaku usaha yang melanggar janjinya untuk memberikan promosi hadiah diberi pembinaan, teguran secara lisan maupun tertulis serta pencabutan izin usaha. Hambatannya konsumen yang tertipu idak melapor ke dinas, kelalaian  penjaga toko, kecurangan dari kasir atau penjaga toko, dan upaya yang harus dilakukan harus ada keberanian dari konsumen untuk melaporkan adanya penipuan promosi hadiah oleh pelaku usaha, Disperindag melakukan sosialisasi dan survey, Kepala Toko memberhentikan penjaga toko atau kasir yang melakukan aksi curang kepada konsumen
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021