Rinaldy Prasetya
Fakultas Hukum Universitas Samudra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK PROMOSI PEMBERIAN HADIAH (Studi Penelitian di Kota Langsa) Rinaldy Prasetya; Nur Asiyah; Siti Sahara
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 2 (2021): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i2.145

Abstract

Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi: “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan. Kasus yang terjadi di Kota Langsa terdapat Promosi terhadap barang dimana apabila pembeli, membeli barang akan diberi hadiah lain. Namun kenyataannya berbeda barang yang dikatakan berhadiah/dipromosikan tidak dberikan kepada konsumen. Tujuan penelitian untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah, perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah dan hambatan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap produk promosi pemberian hadiah kepada konsumen. Penelitian menggunakan yuridis empiris. Pengaturan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah terdapat dalam Pasal 10 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk promosi pemberian hadiah agar pelaku usaha yang melanggar janjinya untuk memberikan promosi hadiah diberi pembinaan, teguran secara lisan maupun tertulis serta pencabutan izin usaha. Hambatannya konsumen yang tertipu idak melapor ke dinas, kelalaian  penjaga toko, kecurangan dari kasir atau penjaga toko, dan upaya yang harus dilakukan harus ada keberanian dari konsumen untuk melaporkan adanya penipuan promosi hadiah oleh pelaku usaha, Disperindag melakukan sosialisasi dan survey, Kepala Toko memberhentikan penjaga toko atau kasir yang melakukan aksi curang kepada konsumen