Penahanan merupakan satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang.Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik. Penyidik dalam menetapkan penahanan terhadap tersangka dapat melaksanakan diskresi. Mengenai pelaksanaan tugas Kepolisian dalam melakukan diskresi diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Rebublik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut kewenangan penilaiannya sendiri”. Pelaksanaan diskresi oleh penyidik Polres Langkat dalam menetapkan penahanan di masa pandemi Covid-19sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di rumah tahanan yang mengalami over capacityyaitu mengupayakan penangguhan penahanan, Restorative Justice, sebagai upaya penyelesaian terhadap peristiwa pidana dengan membuat sanksi alternatif bagi pelaku, dan melakukan Mediasi Penal sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan
Copyrights © 2021