Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

LEGALITAS PENYADAPAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Andi Rachmad
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 11 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.197 KB)

Abstract

Penyadapan merupakan sarana teknologi yang ampuh untuk membongkar kejahatan sistematik, seperti halnya korupsi, narkotika, maupun interstate crime lainnya. Teknik ini dilakukan saat banyak terjadi kejahatan terorganisasi dan kejahatan jalanan meningkat sehingga tidak mudah bagi kepolisian untuk mengungkap. Mengenai sah atau tidak sahnya penyadapan masih merupakan kontroversi. Hal ini karena banyak pihak yang berpendapat bahwa penyadapan terkesan mengenyampingkan HAM. Indriyanto Seno Adji mengatakan karena penyadapan di Indonesia dianggap sebagai pelanggaran HAM, maka untuk menentukan keabsahan penyadapan diberikan limitasi melalui suatu klasifikasi delik (tindak pidana), yaitu korupsi, narkotika, dan terorisme. Di luar ketiga delik itu, tidak ada justifikasi bagi penegak hukum melakukan penyadapan.
PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN Andi Rachmad
Jurnal Hukum Samudra Keadilan Vol 14 No 1 (2019): Jurnal Hukum Samudra Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/jhsk.v14i1.1078

Abstract

Pembuktian merupakan hal yang utama dalam pemeriksaan dan penindakan setelah terjadinya perkara pidana. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana khususnya di dalam sidang pengadilan. Peran Laboratorium Forensik Polri sebagai ahli di bidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metode scientific crime investigation (SCI). Implementasi SCI/Kriminalistik/Forensik dalam olah TKP merupakan jaminan mutu (Quality Assurance) dan kendali mutu (Quality control). Dalam pelaksanaan olah TKP, implementasi tersebut berperan penting terhadap proses menciptakan keyakinan hakim guna penetapan putusan peradilan dan merupakan alat bukti yang sah tidak terbantahkan karena berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam upaya pemeriksaan alat bukti terhadap tindak pidana yaitu: jarak lokasi dari daerah ke Labolatorium Forensik Cabang yang jauh, terbatasnya biaya operasional penyelidikan dan penyidikan, serta kurangnya jumlah sarana dan prasarana yang diperlukan.
DISKRESI PENYIDIK DALAM MENETAPKAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Penelitian Di Wilayah Hukum POLRES Langkat) Kiky Adeq Rahayu; Zuleha Zuleha; Andi Rachmad
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 3, No 2 (2021): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v3i2.142

Abstract

Penahanan merupakan satu bentuk rampasan kemerdekaan bergerak seseorang.Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik. Penyidik dalam menetapkan penahanan terhadap tersangka dapat melaksanakan diskresi. Mengenai pelaksanaan tugas Kepolisian dalam melakukan diskresi diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa “untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Rebublik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut kewenangan penilaiannya sendiri”. Pelaksanaan diskresi oleh penyidik Polres Langkat dalam menetapkan penahanan di masa pandemi Covid-19sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di rumah tahanan yang mengalami over capacityyaitu mengupayakan penangguhan penahanan, Restorative Justice, sebagai upaya penyelesaian terhadap peristiwa pidana dengan membuat sanksi alternatif bagi pelaku, dan melakukan Mediasi Penal sebagai upaya penyelesaian perkara tindak pidana di luar pengadilan
PERANAN TIM PENDANGKALAN AQIDAH KOTA LANGSA DALAM PENANGGULANGAN PEMURTADAN Tri Azwani Tadha; Fuadi Fuadi; Andi Rachmad
Meukuta Alam : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Vol 4, No 1 (2022): MEUKUTA ALAM : JURNAL ILMIAH MAHASISWA
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Samudra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33059/ma.v4i1.158

Abstract

Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan terhadap aqidah umat dan untuk tanggung jawab tersebut pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten /Kota  telah melimpahkan tanggung jawab kepada  Majelis Permusyawaran Ulama. Di Kota Langsa Tim pendangkalan Aqidah telah dibentuk yang diketuai oleh MPU yang anggotanya terdiri dari Dinas Syariat Islam, Badan Pembinaan Pendidikan Dayah, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, dan Bagian Keistimewaan Aceh atau Sekretariat Daerah. Metode yang didunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan mencari sumber data dilapangan. Peranan tim pendangkalan aqidah Kota Langsa dalam penanggulangan pemurtadan sebatas melakukan inventarisasi, identifikasi, berkoordinasi dan memberikan solusi serta melaporkan perkembangan hasilnya kepada Walikota Langsa. Hambatan tim penandangkalan akidah kota langsa dalam melaksanakan tugas dalam kasus Sdri. Cut Fitri Handayani yaitu Sdri. Cut Fitri Handayani sudah bukan warga Kota Langsa dan sudah berpindah menjadi warga medan, telah berganti nama dan disembunyikan dari keluarga simon  sedangkan upaya tim penandangkalan akidah kota langsa dalam melaksanakan tugas Berusaha mencari keberadaan Sdri. Cut Handayani dan mengajak Kembali ke Langsa, Mengembalikan keyakinan dan Mencari keluarga Simon untuk mengetahui keberadaan Sdri.Cut Fitri Handayani. Disarankan agar tim pendangkalan aqidah yang telah ditunjak dapat melakukan tugasnya sesuai dengan baik sehingga dapat meminimalisi pemurtadan yang terjadi khususnya di Kota Langsa