Pengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi merupakan penegakan hukum administrasi yang mempunyai mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka diperlukan suatu sanksi untuk bisa mempertahankan kelestarian lingkungan, dimana sanksi administrasi mampu diterapkan kepada masyarakat jika melakukan pencemaran lingkungan di sekitarnya yang juga merugikan masyrakat lainnya. Maka pentingnya manfaat sanksi administrasi sebagai sanksi utama untuk memberikan sanksi sebagai upaya penegakan hukum lingkungan.Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Hukum Administrasi,Sanksi AdministrasiPengaturan penegakan hukum lingkungan melalui sanksi administrasi merupakan penegakan hukum administrasi yang mempunyai mempunyai fungsi sebagai instrumen pengendalian, pencegahan, dan penanggulangan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan-ketentuan lingkungan hidup. Melalui sanksi administasi dimaksudkan agar perbuatan pelanggaran itu dihentikan, sehingga sanksi administrasi merupakan instrument yuridis yang bersifat preventif dan represif non-yustisial untuk mengakhiri atau menghentikan pelanggaran ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam persyaratan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka diperlukan suatu sanksi untuk bisa mempertahankan kelestarian lingkungan, dimana sanksi administrasi mampu diterapkan kepada masyarakat jika melakukan pencemaran lingkungan di sekitarnya yang juga merugikan masyrakat lainnya. Maka pentingnya manfaat sanksi administrasi sebagai sanksi utama untuk memberikan sanksi sebagai upaya penegakan hukum lingkungan.
Copyrights © 2021