Masyarakat lokal atau masyarakat adat secara historis telah mengembangkan sistem pengelolaan lokalnya sendiri terhadap lingkungan dan sumber daya alamnya. Sistem pengelolaan tingkat lokal atau sistem pengelolaan adat tersebut umumnya didasarkan atas praktek adat, tradisi kebiasaan, kepercayaan, dan pengetahuan yang merupakan kearifan lokal setempat dengan syarat-syarat khusus sesuai dengan peraturan adat. Kearifan lokal (local wisdom) juga bertumbuh kembang di desa Bali Aga yakni desa adat Tenganan Pegringsingan, kearifan lokal tersebut mempengaruhi tentang pelestarian lingkungan di desa adat Tenganan Pegringsingan, yang salah satunya tentang pelestarian hutan yang masih terjaga dan mempertahankan pola hidup dengan tata masyarakatnya mengacu pada aturan adat atau awig-awig masyarakat adat dengan pola pengelolaan yang dilakukan berdasarkan sistem adat setempat serta sejalan dengan nilai-nilai tradisional di dalamnya melalui Awig-awig yang mengatur lingkungan hidup di desa adat Tenganan Pegringsingan dibagi menjadi beberapa pasal, diantaranya ; pasal 8, 9, 10, 12, 14, 37, 38, dan pasal 61. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi, dengan unsur-unsur upaya masyarakat melestarikan lingkungan berbasis local wisdom.Kata Kunci : Hutan, Local Wisdom, Awig-awig.
Copyrights © 2021