Pengelolaan sampah di Indonesia, tidak sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sistem pengelolaan sampah di perkotaan harus dilaksanakan secara tepat dan sistematis. Untuk mengatasi masalah sampah, diperlukan campur tangan atau peran pemerintah. Meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun di Kabupaten Buleleng dengan perubahan gaya hidup masyarakat, maka akan timbul permasalahan yang semakin meningkat yaitu mengenai sampah. Produksi sampah di Kota Singaraja pada tahun 1997 mencapai 240 m3/hari, yang berasal dari 70,8% penduduk, pasar 14,6%, dan dari pohon pinggir jalan 8% (Profil Kota Singaraja, 2010). Target pengurangan sampah menurut Peraturan Bupati Buleleng tahun 2018 target pengurangan sampah hanya 18%, tahun 2019 mencapai 20%, 2020 mencapai 22%, dan tahun 2021 target pengurangan sampah mencapai 24%. Setiap tahun ada peningkatan target pengurangan sampah sebesar 2% per tahun. Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Sampah Plastik telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Adanya regulasi dari pemerintah dan penegak hukum akan mengurangi penggunaan plastik di Kabupaten Buleleng.Kata Kunci: Sampah, Target Pengurangan, Pemerintah
Copyrights © 2021