Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
Vol 5, No 2 (2021)

Membangun Kesadaran Masyarakat Bali Dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Kelembagaan dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup

Ida Ayu Aryani Kemenuh (Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja)



Article Info

Publish Date
25 Nov 2021

Abstract

Membangun kesadaran masyarakat Bali dalam pelestarian lingkungan sangatlah penting. Masyarakat Bali berusaha memahami kelembagaan dan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Membangun kesadaran masyarakat Bali berarti menumbuhkan sikap peduli. Membangun kesadaran ini membutuhkan proses untuk menyatukan pikiran, dan bersama-sama bergerak mewujudnyatakan tujuan bersama melesarikan lingkungan. Prinsip kebersamaan, gotong royong, saling membantu harus diutamakan. Jika masyarakat Bali sudah bersatu, sudah membangun kesadaran bersama maka tidak akan muncul permasalahan lingkungan. Perlu adanya penanaman nilai-nilai luhur ajaran Agama Hindu dalam menjalin hubungan harmonis, baik pada Tuhan, sesama manusia, maupun alam semesta. Tiga penyebab kebahagiaan (Tri Hita Karana) ini tidak dapat dipisahkan. Tiga penyebab kebahagiaan ini perlu ditanamkan sejak dini. Maka dari itu penting bagi masyarakat Bali mempelajari lingkungan hidup, baik dalam wilayah keluarga, banjar, desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.Kata Kunci : Membangun Kesadaran Masyarakat Bali, Pelestarian Lingkungan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pariksa

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun ...