Ida Ayu Aryani Kemenuh
Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SUMBER HUKUM HINDU DALAM MANAWA DHARMASASTRA Ida Ayu Aryani Kemenuh
Purwadita : Jurnal Agama dan Budaya Vol 1, No 2 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (163.008 KB) | DOI: 10.55115/purwadita.v1i2.203

Abstract

Hindu Law Sources are the basic references used in taking Hindu Law. The main points of Hindu teachings that are believed and used as a basic reference are in the Book of Manawa Dharmasastra. The source of Hindu law can be reviewed in terms of history, sociology, philosophy, and formality. Based on Manawa Dharmaçastra, II. 6 sources of Hindu law are in Sruti, Smrti, Sila, Procedure and Atmanastuti. When compared with the form of state legislation, Sruti has similarities with the Basic Law. Sruti as the source or origin of other provisions. Smerti which contains regulations, guidelines for implementation, and teachings based on sruti, can be likened to Law. Precepts are teachings about the behavior of civilized people or legal principles recognized by the nation. The event is a custom that lives in the community. Atmanastuti is a sense of satisfaction in each individual who is a measure of every human effort. Efforts to Obey Hindu Law can be done by carrying out two obligations, namely the Dharma Religion and the State Dharma. The Dharma Religion is the obligation of the people to carry out religious teachings correctly. State Dharma is the obligation of religious people to be citizens, serve, and support all government regulations.Keyword: Hindu Legal Resources and Manawa Dharmasastra
Membangun Kesadaran Masyarakat Bali Dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Kelembagaan dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup Ida Ayu Aryani Kemenuh
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1748

Abstract

Membangun kesadaran masyarakat Bali dalam pelestarian lingkungan sangatlah penting. Masyarakat Bali berusaha memahami kelembagaan dan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Membangun kesadaran masyarakat Bali berarti menumbuhkan sikap peduli. Membangun kesadaran ini membutuhkan proses untuk menyatukan pikiran, dan bersama-sama bergerak mewujudnyatakan tujuan bersama melesarikan lingkungan. Prinsip kebersamaan, gotong royong, saling membantu harus diutamakan. Jika masyarakat Bali sudah bersatu, sudah membangun kesadaran bersama maka tidak akan muncul permasalahan lingkungan. Perlu adanya penanaman nilai-nilai luhur ajaran Agama Hindu dalam menjalin hubungan harmonis, baik pada Tuhan, sesama manusia, maupun alam semesta. Tiga penyebab kebahagiaan (Tri Hita Karana) ini tidak dapat dipisahkan. Tiga penyebab kebahagiaan ini perlu ditanamkan sejak dini. Maka dari itu penting bagi masyarakat Bali mempelajari lingkungan hidup, baik dalam wilayah keluarga, banjar, desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.Kata Kunci : Membangun Kesadaran Masyarakat Bali, Pelestarian Lingkungan
PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBERI PERLINDUNGAN PADA ANAK DALAM SĀRASAMUCCAYA Ida Ayu Aryani Kemenuh
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2774

Abstract

Orang tua memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan perlindungan pada anak. Anak merupakan harta yang paling berharga bagi keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara. Kelahiran seorang anak masih murni, polos dan belum mengerti apa-apa, seperti sebuah kertas putih yang bersih, belum ada coretan. Orang tualah yang berperan penting dalam membentuk karakter anak. Orang tua sebagai panutan bagi anak dalam membentuk karakter anak. Anak sering sekali rentan terhadap tindak asusila. Orang tua sebagai orang yang tepat memberikan perlindungan pada anak. Perlindungan yang dilakukan oleh orang tua dapat diperoleh dari Kitab Suci Weda. Banyak sekali norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Kitab Suci Weda. Peneliti memfokuskan peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Sārasamuccaya. Kitab Sārasamuccaya membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Sārasamuccaya, 2) penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua dalam Sārasamuccaya 3) upaya perlindungan terhadap anak dalam Sārasamuccaya. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua maupun kerabat. Peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya dapat dijadikan pedoman untuk bertingkahlaku. Penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua, hendaknya dilakukan sesuai dengan yang tersurat dalam Kitab Sārasamuccaya. Upaya perlindungan terhadap anak harus diupayakan oleh orang tua untuk melindungi buah hatinya. Kata Kunci : Peran Orang Tua Sebagai Pemberi Perlindungan Pada Anak, Kitab Sārasamuccaya