Jurnal Jatiswara
Vol 36 No 3 (2021): Jatiswara

Perlindungan Hukum Rekruitmen Pekerja Alih Daya Guna Meneguhkan Kepastian Hukum

Ryan Istiyanto (Universitas Batam)
Idham Idham (Department of Law, Faculty of Law, Batam University, Indonesia)
Fadlan Fadlan (Department of Law, Faculty of Law, Batam University, Indonesia.)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2021

Abstract

Perlindungan adalah suatu cara atau proses atau perbuatan untuk melindungi. Perlindungan memiliki makna adalah hak yang didapatkan oleh setiap orang dalam wilayah suatu negara yaitu berupa hak untuk mendapatkan atau memperoleh keamanan dan kenyamanan, sehingga masyarakat merasa tenang dan damai. Perlindungan hukum tenaga kerja alih daya dalam kesejahteraan pekerja bidang tenaga pengamanan.Hal ini menarik penulis untuk meneliti bagaimana pengaturan hukum tentang perlindungan kesejahteraan tenaga kerja alih daya di bidang jasa pengamanan di PT. Putra Tidar Perkasa dan bagaimana implementasi faktor, kendala, dan solusi perlindungan kesejahteraan tenaga kerja alih daya di bidang jasa pengamanan di PT. Putra Tidar Perkasa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, dengan jenis penelitian deskriptif, dimana dalam penelitian ini akan diuraikan bagaimana tentang perlindungan kesejahteraan tenaga kerja alih daya di bidang jasa pengamanan di PT. Putra Tidar Perkasa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ditambah lagi dengan telah disahkannya Undang Undang Omnimbus Law yakni Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dengan beberapa peraturan pelaksananya mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 35, 36 dan 37 yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak pekerja. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan, lapangan dan metode wawancara, serta data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.Undang-Undang atau aturan telah ditetapkan oleh Pemerintah namun dalam pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala yang mempengaruhi pemenuhan atas perlindungan kesejahteraan. Terlebih sesuai dengan BAB X yang membahas tentang perlindungan, pengupahan dan kesejahteran. Terutama pada Pasal 88 tentang pengupahan dan Pasal 99 tentang jaminan sosial tenaga kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, PT. Putra Tidar Perkasa telah melaksanakan aturan perundangan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk Undang Undang Omnimbus Law serta peraturan pelaksanaannya terkait dengan ketenaga kerjaan telah di implementasikan dengan cukup patuh meskipun terdapat kendala dengan pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Karena itu penulis menyarankan agar lebih meningkatkan sistem pengawasan dalam pemenuhan perlindungan kesejahteraan ini.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...