Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait perbandingan hukum bentuk Partnership di Indonesia sebagaimana di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan Negara Brunei Darussalam sebagaimana diatur didalam Laws of Brunei, Chapter 106 Contracts. Ada 5 poin yang bisa di kaji dari aturan-aturan yang ada di 2 negara tersebut berkaitan dengan Pertnership, yaitu: Status Badan Hukum, Pendirian Partnership, Organ Partnership, Tanggung Jawab dan Pembubaran Partnership. Hal tersebut merupakan sebagai referensi untuk memperbaharui regulasi Partnership di Indonesia dimasa yang akan datang dengan mengacu terhadap regulasi negara Brunei Darussalam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Copyrights © 2021