Secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, UU Kesehatan mengatur antara lain, pembangunan kesehatan dilakukan berdasarkan asas perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, serta keadilan. UU ini bermaksud, melindungi kesehatan masyarakat sebagai salah satu investasi pembangunan supaya tercapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya melalui kesadaran, dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat melalui pengendalian produk tembakau bagi kesehatan. Untuk itu maka diatur hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.Memuat pokok permasalahan dan pertanyaan penelitian yang akan dijawab dalam analisis atau pembahasan. Apakah sudah mengetahui Kepentingan Pemilik Merek Rokok Versus Kebijakan Larangan Merokok Via Iklan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif – empiris.
Copyrights © 2022