(Asisten dosen pada Jurusan Tarbiyah STAIN Pamekasan dan Alumni Program Magister pada IAIN Sunan Ampel Surabaya)    Abstrak:: Pesantren memiliki tradisi keilmuan yang mewarisi khazanah intelektual Islam tradisional serta berporos pada teologi, fiqh dan tasawuf dengan berbagai varian aksentuasi pembidangan yang merupakan wilayah sekaligus media pelestarian tradisi Islam. Kajian keislaman yang dikembangkan didominasi oleh hal-hal normatif, ritualistik dan eskatologis, dengan fokus kajian dominan adalah fiqh (jurisprudence), sebagai referensi otoritatif yang dianggap selalu relevan sepanjang waktu dan di segala ruang, dengan tekanan berlebih pada aspek formalisme sebagai imbas dari kecenderungan tekstualisme, sehingga mengundang timbulnya penafsiran-penafsiran keagamaan yang keras dan rigid, bahkan memungkinkan terjadinya intellectual suicide atau taqdîs al-afkâr al-dînî. Melihat fenomena ini, humanisasi kitab kuning menjadi niscaya sebagai upaya mencoba meletakkan produk intelektual itu dalam kaitan organik dengan skema penafsiran yang diproduksi manusia. Atau paling tidak, klaim-klaim kebenaran (truth claim) yang bersifat a priori dan dahulunya bersifat taken for granted perlu ditelaah ulang, termasuk konsep keagamaan yang hanya dibangun di atas landasan normativitas wahyu dan lebih-lebih lagi oleh konsepsi pemikiran ortodoksi keagamaan yang bersifat eksklusif. Kata Kunci: Studi Islam, Pesantren, Humanisasi Kitab Kuning
Copyrights © 2012