Penelitian ini dilatarbelakangi fenomena kawin kontrak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan membahas tentang interpretasi kontekstual hadis nikah mut’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode takhrij hadis serta interpretasi kontekstual. Hasil takhrij hadis menunjukkan bahwa hadis tentang pelarangan nikah mut’ah dalam Islam memiliki status kualitas sahih, baik sanad maupun matan. Berdasarkan interpretasi kontekstual, nikah mut’ah maupun kawin kontrak dilarang di Indonesia karena hanya akan merugikan kaum perempuan dan tidak relevan untuk konteks sosiologis Indonesia. Kesimpulan penelitian ini adalah nikah mut’ah semata-mata hanya untuk memenuhi hasrat biologis semata kerena itu tidak relevan berlangsung di Indonesia. Penelitian ini merekomendasikan agar para ahli keagamaan Islam melakukan pencegahan perkawinan kontrak yang kerap masih terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia
Copyrights © 2021