Penelitian ini membahas tentang korban kekerasan seksual pada anak yang pada saat ini masih terjadi disekitaran kita, dinas PPAPP dan hal ini akan bertangung jawab pada anak – anak yang mengalami hal tersebut, maka dari itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui dinas PPPA perlu untuk memberikan perlindungan terhadap anak yang melibatkan P2TP2A DKI Jakarta. Masih banyak kasus kekerasan seksual anak dan permasalahan yang muncul yang di sebabkan ketidaktahuan masyarakat untuk melapor tindak kekerasan anak dan rendahnya kesadaran orangtua atau masyarakat terhadap kekerasan anak. Metode penelitian yang digunakan kualitatif. Dimana dari hasil penelitian ini melihat pelaksanaan PPPA yang membuat suatu kebijakan untuk diimplementasikan pada program kebijakan dan strategi perlindungan anak, melalui upaya-upaya pemberian perlindungan terhadap anak yang terdiri atas pelaksanaan di bidang pencegahan dan penanganan sesuai dengan regulasi tentang perlindungan anak, serta management pelaksanaan yang memuat unsur-unsur perencanaan, organisasi, penerapan, dan pengawasan yang di laksanakan oleh Pemerintah tersebut dalam menangani dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak di DKI Jakarta. Oleh karena itu dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak Pemerintah sub PPPA bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar, dan terarah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 283 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi guna untuk pemahaman dan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak, membangun sistem dan jejaring pengawasan perlindungan anak dengan melakukan peran pada pelaksanaan implementasi yang bekerja sama dan di bantu dengan lembaga swadaya masyarakat yaitu UPT P2TP2A DKI Jakarta dalam penanganan pelayanan pengaduan.Â
Copyrights © 2021