Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan kegiatan pendampingan yang dilaksanakan bersama Biro Adminsitrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua pada Pemerintah Provinsi Papua Barat berkaitan dengan rencana perubahan atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Target dari kegiatan pendampingan ini adalah (1) untuk mengetahui posisi terakhir RUU Perubahan Otsus Papua dalam Program Prioritas Legislasi Nasional 2020; (2) untuk mengetahui permasalahan yang terjadi pada level kebijakan pusat dan daerah; dan (3) untuk mengidentifikasi dinamika dan perkembangan rencana perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Luaran yang didapatkan dari kegiatan pendampingan ini adalah (1) merumuskan pokok-pokok pikiran yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat di Provinsi Papua Barat; dan (2) menetapkan rekomendasi perubahan RUU Otsus Papua bagi Provinsi Papua Barat. Metode yang digunakan dalam kegiatan pendampingan ini adalah (1) Konsultasi Publik, (2) Rapat Dengar Pendapat, (3) Focus Group Discussion (FGD), dan Rapat Terbatas. Dari hasil pendampingan, ditemukan bahwa secara umum dinamika perkembangan perubahan Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua di Provinsi Papua Barat terdiri atas empat isu utama, yakni (1) kewenangan daerah, (2) perangkat kepegawaian, (3) keuangan, dan (5) perlindungan hak masyarakat adat.
Copyrights © 2021