DIVERSI : Jurnal Hukum
Vol 7 No 2 (2021): Diversi Jurnal Hukum

Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pembuatan Akta untuk Menghindari Pajak

Ardanto Nugroho (Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala)
Yanis Rinaldi (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)
Efendi Efendi (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
17 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tindakan pemecahan bidang tanah dalam proses penerbitan Akta Jual Beli tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Besar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Penghasilan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan pemecahan bidang tanah untuk menghindari pajak peralihan tanah tersebut dapat dimintai pertangungjawaban secara administrasi dan secara perdata karena telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembuat Akta Tanah harus memiliki integritas moral yang tinggi, tidak menyalahgunakan wewenangnya, dan juga tidak merugikan pihak lain, termasuk Direktorat Jenderal Pajak.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Diversi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Diversi Jurnal Hukum is a periodic scientific journal published by Law Faculty Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri in 2015 with P-ISSN code (Print): 2503 - 4804 and E-ISSN (Online): 2614 - 5936 and DOI: 10.32503. The purpose this journal is to become a means effective in improving the research ...