Berdasarkan hasil penyelidikan secara teliti dan hati-hati terhadap artikel berjudul "Sosialisasi Cemaran Babi sebagai Persiapan Sertifikasi Halal pada Warung Makan di Kartasura" yang terbit pada JPPM Vol 5 No. 2 September 2021.Artikel ini ditemukan melanggar etika publikasi JPPMArtikel ini mengandung isi yang sama pada artikel di Jurnal Dimas: Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan Vol 21 No. 2 th 2021 dengan link: https://journal.walisongo.ac.id/index.php/dimas/article/view/9093Dokumen dan isinya telah dihapus dari JPPM, dan upaya yang wajar harus dilakukan untuk menghapus semua referensi ke artikel ini.
Copyrights © 2021