Peningkatan laju petumbuhan pembiayaan mikro sejalan dengan program pemerintah yang semakin memberi kemudahan pada sektor usaha mikro untuk semakin berkembang. Dalam menjalankan produknya tentu Bank tidak telepas dari risiko. Oleh karena itu, manajemen risik diperlukan untuk Bank dan diharapkan dapat meminimalisir risiko yang terjadi pada produk pembiayaan mikro dengan prosedur dan sistematika yang jelas dan baik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa risiko kredit (pembiayan) adalah jenis risiko yang dihadapi oleh Bank, risiko ini terjadi akibat kegagalan dari pihak nasabah dalam memenuhi kewajiban/tanggungungan ansurannya, pembiayaan mikro pada Bank pada umumnya menerapkan dua tahap manajemen risiko yaitu manajemen risiko dan pra risiko dan manajemen risiko pada saat terjadinya risiko yang perpedoman sesuai dengan Penerapan Manajemen pada Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, yang dimulai dengan mengindentifikasikan risiko, pengukuran risiko, dan pemantauan risiko dan pengendalian risiko. Efektivitas manajemen risiko yang diterapkan Kota Medan terlihat dari kemungkinan risiko yang muncul pada pembiayaan mikro dibawah 1%.
Copyrights © 2022