Bitcoin merupakan salah satu jenis dari Cryptocurrency. Cryptocurrency adalah uang virtual, uang digital, atau uang elektronik yang berada di dunia maya dan tidak memiliki bentuk benda yang konkret. Cryptocurrency ini memiliki banyak macam, antara lain Litecoin, Monero, Ether, Ripple, Ethereun, Qtum, Dash, Zcash, dan Bitcoin. Keamanan dari Bitcoin dilindungi dengan teknologi Blockchain. Namun, Bitcoin tidak memiliki lembaga yang menanggung jawabi, kepemilikannya anonim. Itu sebabnya penggunaan Bitcoin dalam transaksi menimbulkan pro dan kontra dikalangan pakar ekonomi dan ulama. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran seputar Bitcoin, terutama tentang keabsahan penggunaannya dalam transaksi bitcoin dalam syariat islam. Jenis Penelitian Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research) mengunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data tersebut dikumpulkan berasal dari kepustakaan, baik berupa karya ilmiah, media online, buku, dan lainnya. Dari penelitian ini didapatkan hasil bahwa teknologi Bitcoin dengan Blockchain memang bisa diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik, tetapi penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (pertaruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar. Kedudukan hukumnya adalah haram lighairihi.
Copyrights © 2022