Implementasi BUMDes belum sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh desa yang ada di Indonesia Hingga dikeluarkannya UU Nomor 6 Tahun 2014. Bahkan dalam pelaksanaannya di beberapa daerah, keberadaan BUMDes masih belum bisa berjalan efektif dan mampu memberi kontribusi bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tersebut. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui pola pemanfaatan dana BUMDes dengan menggambil studi kasus di Desa Rasau Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang merupakan salah satu desa yang mengimplementasikan BUMDes yang secara garis besar tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui bentuk keterlibatan perangkat desa dan masyarakat Desa Rasau dalam pemanfaatan dana BUMDes. Kedua, untuk mengetahui pola pemanfaatan dana BUMDes di Desa Rasau. Ketiga, untuk mengetahui kontribusi BUMDes di Desa Rasau dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Metode dalam Studi ini merupakan penelitian deskriptif kuantitatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara wawancara terstruktur dengan kuesioner kepada 50 responden di Desa Rasau untuk pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder dari Desa Pejambon. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam kegiatan BUMDes sudah sangat bagus dan aktif karena pengetahuan masyarakat terhadap program BUMDes sudah sangat banyak yang tahu. Terkait pola pemanfaatan lebih banyak pada pembangunan fisik desa dan dimanfaatkan untuk usaha simpan pinjam kepada masyarakat kontribusi bagi pemberdayaan masyarakat masih belum maksimal karena sejumlah kendala terutama yaitu anggaran BUMDes dan kurang kedisiplinan masyarakat untuk membayar angsuran pnjaman perbulannya yang mengakibatkan modal berkurang dan terkendala.
Copyrights © 2022