COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 2 No 01 (2022): ILMU HUKUM

HAK KEPERDATAAN ANAK HASIL PERKAWINAN INCEST

Muh. Jufri Ahmad (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Fahmi Nabil (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
22 Feb 2022

Abstract

Perkawinan incest (pasangan yang masih ada hubungan darah) adalah perkawinan yang dilarang baik menurut KUH Perdata, UU Perkawinan maupun Hukum Islam, karena itu perkawinan yang sudah terlanjur harus dibatalkan atau batal demi hukum. Perkawinan incest mempunyai dampak terhadap status dan kedudukan anak serta berdampak pada hak-hak anak seperti hak perwalian, hak pemeliharaan, hak Pendidikan dan hak waris anak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur hasil penelitian, jurnal, dan juga berasal dari internet, yang selanjutnya bahan hukum tersebut dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status dan kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan incest baik legal maupun illegal adalah anak tidak sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 yang merubah Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tentang status dan kedudukan anak luar kawin, maka anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu juga mendapat hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah. Hak-hak keperdataan menurut KUH Perdata seperti hak perwalian, hak pemeliharaan dan hak waris tetap dapat diberikan. Hak kewarisannya menurut hukum Islam anak hasil zina tersebut tidak mempunyai nasab untuk saling mewarisi. Berkenaan dengan hukum kewarisan terutama hukum waris Islam anak hasil zina hanya bernasab dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hak waris mewarisi, sedangkan terhadap ayah biologisnya anak tersebut tidak dapat mewarisi. Namun begitu demi kebaikan dan masa depan anak, Hukum Islam tetap memberikan hak warisnya bukan melalui hukum waris tetapi dengan wasiat wajibah yang mengacu pada hak anak luar kawin menurut KHI.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

courtreview

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk ...