Perkawinan incest (pasangan yang masih ada hubungan darah) adalah perkawinan yang dilarang baik menurut KUH Perdata, UU Perkawinan maupun Hukum Islam, karena itu perkawinan yang sudah terlanjur harus dibatalkan atau batal demi hukum. Perkawinan incest mempunyai dampak terhadap status dan kedudukan anak serta berdampak pada hak-hak anak seperti hak perwalian, hak pemeliharaan, hak Pendidikan dan hak waris anak. Penelitian hukum normatif ini menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang bersifat mengikat berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur-literatur hasil penelitian, jurnal, dan juga berasal dari internet, yang selanjutnya bahan hukum tersebut dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa status dan kedudukan anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan incest baik legal maupun illegal adalah anak tidak sah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010 yang merubah Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan tentang status dan kedudukan anak luar kawin, maka anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu juga mendapat hubungan keperdataan dengan ayah biologis dan keluarga ayah. Hak-hak keperdataan menurut KUH Perdata seperti hak perwalian, hak pemeliharaan dan hak waris tetap dapat diberikan. Hak kewarisannya menurut hukum Islam anak hasil zina tersebut tidak mempunyai nasab untuk saling mewarisi. Berkenaan dengan hukum kewarisan terutama hukum waris Islam anak hasil zina hanya bernasab dengan ibu dan keluarga ibunya dan mempunyai hak waris mewarisi, sedangkan terhadap ayah biologisnya anak tersebut tidak dapat mewarisi. Namun begitu demi kebaikan dan masa depan anak, Hukum Islam tetap memberikan hak warisnya bukan melalui hukum waris tetapi dengan wasiat wajibah yang mengacu pada hak anak luar kawin menurut KHI.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022