Kajian ini membahas tentang batasan kebebasan berkehendak setiap masyarakat, karena kebebasan setiap orang harus dibatasi manakala berhadapan dengan kepentingan keamanan Negara, ketertiban umum, hak asasi orang lain dengan perimbangan Moral dan nilai Agama. Terjadinya penangkapan para pelaku jarimah liwath di Aceh, meng indikasikan bahwa kaum homo ini masih tetap ada walau Qanun Jinayah telah diberlakukan. Sebelumnya berlakunya qanun ini, kaum ini bahwa di dukung oleh lembaga Violet Grey yang mencoba menggaukan Hak kaum homo ini di Aceh, namun akhrinya mereka di usir dari Aceh. Penelitian ini merupakan studi pustaka dengan menggunakan pendekatan normatif yang kemudian dijelaskan secara deskriptif. Hasil studi ini menjelaskan bahwa pengaturan Qanun Jinayah terhadap kriminalisasi perbuatan Homoseksual apabila di tinjuan dari aspek kebebasan Moral Masyarakat Aceh sudah sangat lah tepat. Hal ini terlihat dari di formulasikan jarimah liwath dalam Qanun Jinayah dengan tujuan untuk memberi perlindungan pada akhlak. Moralitas dan akhlaq itu sangatlah dekat. Masyarakat Aceh terlahir dalam mayoritas Islam. Dan Islam sangat menolak perilaku amoral homoseksual sangat berbahaya akan kerusakan dan tidak terjaganya marwan dari harga diri manusia dan keturunannya.
Copyrights © 2022