Banyak pelaku usaha menggunakan badan hukum perseroan terbatas untuk menjalankan usahanya, namun dalam prakteknya, banyak ditemukan susunan pemegang saham dan organnya terdiri dari perorangan-perorangan yang masih mempunyai hubungan keluarga, sehingga tidak sedikit perorangan yang menjabat sebagai anggota dewan komisaris tanpa melalui tata cara yang benar dalam melakukan berbagai tindakan pengurusan atas nama perseroan, bahkan mengadakan perikatan terhadap pihak ketiga atas nama perseroan padahal jabatannya adalah sebagai dewan komisaris, sehingga tidak menutup kemungkinan mengalami kerugian. Selain itu, pengelolaan perusahaan dengan tidak benar dapat menimbulkan kerugian yang juga akan merugikan pihak ketiga yang mengadakan perikatan dengan perseroan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh pihak ketiga yang dirugikan oleh dewan komisaris dari suatu perseroan terbatas yang melakukan pengurusan terhadap usaha perseroan tersebut.
Copyrights © 2022