Penelitian yang membahas bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen dalam jual beli online ini, menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif dengan data sekunder sebagai sumber data utamanya. Dari penelitian ini diperoleh hasil penelitian bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam jual beli online diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pada prinsipnya pelaku usaha dapat dituntut pertanggungjawaban dalam transaksi online lewat pertanggungjawaban kontraktual prinsip tanggung jawab berdasarkan unsus kesalahan, prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab, prinsip tanggung jawab mutlak.
Copyrights © 2022