Al-Syakhshiyyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan
Vol 3, No 2 (2021): Volome 3 Nomor 2 Desember 2021

KONSTRUKSI DAN IMPLEMENTASI ZAKAT PERTANIAN DI KECAMATAN MARE KABUPATEN BONE

Jumarni S.H (INSTITU AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BONE)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2021

Abstract

AbstrakThis study is intended to determine the implementation of agricultural zakat in Mare District, Bone Regency. This type of qualitative research is located in Mare District, Bone Regency, precisely in four villages, namely: Ujung Tanah village, Doug village, Tellongeng village, and Batugading village. The results of the study show that: First, the level of understanding of the people in Mare Sub-district towards agricultural zakat fiqh is very minimal. The reason is mainly due to the lack of socialization and or counseling of zakat to the community. Second, farmers in Mare District, Bone Regency, in carrying out zakat on their agricultural products are not in accordance with zakat fiqh. For example, in paying zakat, farmers do not use the size of the niṣab and the level of zakat, but based on the willingness of the heart. Likewise with the distribution of zakat, because it is not deposited at UPZ, but is distributed to the poor, orphans and widows who are left alone. some are even deposited in the village government as funds for the public interest, and some are donated to mosques as community funds for the construction of mosques.Keywords: Fiqh of Zakat; Implementation; Construction; Agricultural Zakat.AbstrakPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui implementasi zakat pertanian di Kecamatan Mare Kabupaten Bone. Dengan jenis penelitian kualitatif yang berlokasi di Kecamatan Mare Kabupaten Bone, tepatnya di keempat desa, yaitu: desa Ujung Tanah, desa Lakukang, desa Tellongeng, dan desa Batugading. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, sangat minim tingkat pemahaman masyarakat di Kecamatan Mare terhadap fikih zakat pertanian. Penyebabnya terutama dikarenakan kurangnya sosialisasi dan atau penyuluhan zakat kepada masyarakat. Kedua, para petani di Kecamatan Mare Kabupaten Bone dalam melaksanakan zakat hasil pertaniannya tidak sesuai dengan fikih zakat. Misal dalam membayar zakat, petani tidak memakai ukuran niṣabdan kadar zakat, tetapi berdasarkan kerelaan hati. Begitu juga dengan distribusi zakatnya, karena tidak disetorkan di UPZ, melainkan dibagikan kepada fakir miskin, anak yatim dan janda yang ditinggal sendiri. bahkan ada yang disetorkan di pemerintah desa sebagai dana untuk kepentingan umum, dan adapula yang disumbangkan ke masjid-masjid sebagai dana umat untuk pembangunan masjid.Kata Kunci: Fikih Zakat; Implementasi; Konstruksi; Zakat Pertanian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

alsyakhshiyyah

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Syakhshiyah: Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan, Adalah terbitan ilmiah berkala yang ditujukan untuk akademisi dan praktisi hukum dalam menerbitkan hasil penelitian ilmiah dan/ atau hasil telaah konseptual. Ruang lingkup Jurnal Al-Syakhshiyah meliputi: 1. Hukum Keluarga Islam 2. Hukum ...