Perjanjian telah menjadi suatu aktifitas sehari-hari dalam perdagangan, dilakukan atas rasa kepercayaan satu sama lain, sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak dilakukan secara elektronik baik melalui e-mail atau cara lainnya, karenanya tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional, keabsahan perjanjian para pihak yang melaksanakan kegiatan komersial contoh jual beli yang dilakukan melalui internet atau yang disebut On line semakin berkembang dan semakin banyak diminati oleh masyarakat pada saat ini karena dinilai lebih praktis. Seiring dengan berkembangnya jual beli onlie, disisi lain banyak potensi terjadinya wanprestasi lebih besar dibandingkan bertransaksi tatap muka secara langsung. Adapun metode penelitian yang di lakukan penulis merupakan penelitian yuridis normative. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan yaitu keabsahan perjanjian jual beli melalui on line sama dengan keabsahan perjanjian secara konvensional, yakni harus memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Perlindungan hukum bagi konsumen belanja on line dapat diberikan dari segi kepastian hukum yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur belanja secara on line yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2021