Implementasi kebijakan yang di atur dalam perundang-undangan merupakan regulasi pelaksanaan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI dengan memaksimalkan hasil produksi dalam negeri yang memunculkan semangat membangun kemandirian industri pertahanan nasional. Dalam upaya implementasi strategi itu muncul pertanyaan besar mampukah industri pertahanan nasional khususnya PT Pindad (Persero) yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan RI untuk memproduksi Anoa guna memenuhi kebutuhan kendaraan tempur sebagai salah satu alutsista TNI dalam rangka tercapainya tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menggunakan metode penelitian Kualitattif akan dianalisis berbagai faktor yang berpengaruh dalam upaya implementasi kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa dalam mendukung peningkatan ekonomi pertahanan negara. Hasil penelitian menyimpulkan implementasi kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa PT Pindad belum didukung oleh peningkatan ekonomi pertahanan negara. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran negara yang diperuntukkan bagi belanja alutsista, keterbatasan alokasi anggaran negara dalam penyertaan modal nasional (PMN) bagi PT Pindad berikut ketegasan pemerintah untuk mewajibkan matra di luar TNI AD menggunakan kendaraan tempur Anoa, kendala yang dihadapi dalam implementasi kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa PT Pindad dalam mendukung peningkatan ekonomi pertahanan negara disebabkan keterbatasan sumber daya yang dialami oleh PT Pindad yakni modal dan regulasi yang mendukung upaya PT Pindad dalam orientasi pasar ekspor (luar negeri), upaya yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan kebijakan produksi kendaraan tempur Anoa PT. Pindad dalam mendukung peningkatan ekonomi pertahanan negara telah dilakukan dengan maksimal melalui upaya pengembangan produk kendaraan tempur Anoa yang sesuai bagi pengguna.
Copyrights © 2022