PT. sumber sawit makmur melakukan penerapan pajak penghasilan pasal 21 sebagai upaya penghematan beban pajak penghasilan badan, dimana pajak merupakan salah satu pengurang pendapatan perusahaan, oleh karena itu perusahaan memerlukan cara yang dapat digunakan untuk menghemat beban pajak perusahaan. salah satu cara yang digunakan untuk menghemat beban pajak yaitu melalui perencanaan pajak. penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan antara perencanaan pajak menggunakan metode net dengan perencanaan pajak menggunakan metode gross up. dalam penelitian ini pt. sumber sawit makmur menggunakan metode net sebagai alat ukur dalam pembayaran pajak pph 21 akan tetapi dari hasil analisis menunjukan bahwa perencanaan pajak pph 21 menggunakan metode gross up merupakan yang paling tepat bagi perusahaan. penerapan gross up terbukti berhasil meningkatkan laba bersih sebelum pajak sebesar Rp.15.311.435.950 dibandingkan dengan metode net sebesar Rp.15.182.639.441 di tahun 2017 sedangkan selisih laba bersih yang didapatkan sebesar Rp.257.093.018. di tahun 2018 mendapatkan laba bersih sebelum pajak menggunakan gross up sebesar Rp. 15.311.435.950 dibandingkan metode net Rp.15.182.639.441 sedangkan selisih laba bersih yang didapatkan sebesar Rp.257.093.018. di tahun 2019 mendapatkan laba bersih sebelum pajak menggunakan gross up sebesar Rp.21.407.452.681 dibanding metode net Rp.21.278.656.172 sedangkan selisih laba bersih yang didapatkan sebesar Rp.257.093.018
Copyrights © 2022