Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi perempuan dalam kontestasi politik dari perspektif siyasah syar’iyyah. Teknik penulisan yang digunakan adalah teknik kualitatif. Keterlibatan perempuan dalam konstetasi politik masih sangat minim dengan pelbagai kendala. Padahal secara regulatif kuota 30% telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, tetapi faktanya jumlah perempuan pada lembaga-lembaga elektoral masih jauh dari persentase yang telah ditetapkan. Ketentuan keterwakilan 30% perempuan hanya menjadi ketentuan normatif yang diimplementasikan secara formalitas oleh partai politik dalam proses pencalonan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.Kata Kunci: Keterwakilan; Perempuan; Politik
Copyrights © 2021