Dana desa wajib dikelola secara transparan, efektif dan efisien guna peningkatan kesejahteraan masyarakat, untuk memastikan pengelolaanya sesuai dengan ketentuan tentu diperlukan unsur pengawasan dan salah satunya oleh Inspektorat Kabupaten. Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan. Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang tujuannya untuk menggerakkan pembangunan di desa, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pengelolaan dana desa yang tidak didukung oleh ketersediaan sumber daya manusia berpotensi menimbulkan pelbagai permasalahan, sehingga dibutuhkan pengawasan Inspektorat sebagai aparat pengawasan intern yang dimiliki oleh Kabupaten Sidrap. Peran Inspektorat diharapkan dapat berkontribusi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dilevel pemerintahan desa, sehingga proses pembangunan dan pelayanan dapat terjaga mutunya. Inspektorat dengan segala kekurangan dan hambatan yang dihadapi, diharapkan menjadi leader dalam melakukan koordinasi, kontroling, mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik. Dalam Islam, terdapat sebuah organ yang bernama muhtasib, yang secara khusus bertugas melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dan memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman bagi pelanggaran.Kata Kunci: Dana Desa; Inspektorat; Pengawasan
Copyrights © 2021