Penerapan pelbagai kebijakan pembatasan oleh pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 berdampak terhadap sektor produksi, bahkan beberapa di antaranya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pemutusan Hubungan Kerja sebagai dampak pandemi merupakan hal yang sulit dihindari oleh pemberi kerja. Kondisi tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah sebagai regulator untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenakerjaan, khususnya jika pilihan terakhirnya memang harus terjadi pemutusan hubungan kerja. Prinispnya, Islam sangat menghormati hak-hak pekerja, bahkan Nabi Muhammad saw memerintahkan untuk membayar upah pekerja sebelum keringatnya kering. Meskipun tidak ditemukan dalil yang secara spesifik mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja yang diakibatkan oleh Covid-19, tetapi setidaknya Islam telah memberikan suatu mekanisme penyelesaian masalah, yaitu melalui musyawarah, di mana prinsip-prinsip musyawarah sesungguhnya telah terformalisasi dalam beberapa regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan.Kata Kunci: Covid-19; Ketenagakerjaan; Pemutusan Hubungan Kerja
Copyrights © 2021