Artikel ini bertujuan mengetahui permasalahan pelayanan dibidang kesehatan dengan menganalisis penerapan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang mengatur mengenai hak masyarakat, khususnya di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Secara umum, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan telah berupaya memenuhi seluruh hak masyarakat dalam setiap pemberian layanan kesehatan dan tidak ada pembedaan kualitas layanan bagi masyarakat kurang mampu. Untuk menjamin keterpenuhan tersebut, pihak rumah sakit telah menerapkan standar-standar pelayanan yang anti diskriminatif sesuai amanat Undang-undang Pelayanan Publik.Kata Kunci: Masyarakat Kurang Mampu; Layanan Kesehatan; Pelayanan Publik
Copyrights © 2021