Jurnal Ilmiah Cakrawarti
Vol 5, No 1 (2022): Cakrawarti Vol. 5 No. 1

ANALISIS TERKAIT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SUATU PERUSAHAAN SAAT PANDEMI COVID-19

I Wayan Sedia (Universitas Mahendradatta)



Article Info

Publish Date
08 Feb 2022

Abstract

Pandemi covid-19 telah merubah prilaku dan pola hidup masyarakat  dan mempengaruhi produktifitas dan keberlangsungan berbagai sektor . Hal ini juga terjadi pada sektor usaha dan ketenagakerjaan, yang menyebabkan banyak pengusaha tidak mampu lagi mengoperasikan perusahaannya bahkan banyak diantaranya sudah tutup. Konskwensi dari kondisi demikian menyebabkan banyak perusahaan melakukan PHK pengangguran dan dampak sosial lainnya tidak dapat dihindari seperti, kriminalitas, gangguan kejiwaan dan lainnya.  Mengacu kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, faktor yang menyebabkan perusahaan melakukan PHK adalah sebagai berikut: a). Pelanggaran terhadap perjanjian kerja dan peraturan perusahaan, b). Pelanggaran atau kesalahan berat, c). Pekerja diponis bersalah atas kasus hukum yang menimpanya, d). Karena perubahan status dan kepemilikan perusahaan, e). Karena perusahaan tutup, f). Karena perusahaan pailit, g). Pekerja mangkir. Akibat pemutusan hubungan kerja, menimbulkan kewajiban bagi perusahaan  kepada karyawan sesuai pasal 156 ayat (1) undang-undang No. 13 tahun 2003 yaitu, a). Memberikan uang pesangon, b). Memberikan uang penghargaan masa kerja, c). Memberikan uang pergantian hak, d). Memberikan uang pisah. Peran dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang tersebut sangat penting, sehingga hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan dapat berlangsung harmonis dalam bingkai hubungan kerja yang pancasilais. Namun dominasi pengusaha dan minimnya pengawasan pemerintah berpotensi melanggar terhadap pelaksanaan undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003. Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagi berikut: 1. Faktor-faktor apakah yang dapat  menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? 2). Bagaimana akibat huhum jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? . Penelitian ini bertujuan untuk  mengetahui Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan  akibat huhum jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan penyajian data bersifat naratif  atas data yang telah tersusun

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

cakrawarti

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Ilmiah Cakrawarti is an open access, and peer-reviewed journal. Our main goal is to disseminate current and original articles from researchers and practitioners on various contemporary social and political issues: gender politics and identity, digital society and disruption, civil society ...