Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19. Menganalisis kendala pelaksanaan peradilan pidana Virtual di masa Pandemi COVID-19. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual beranjak dari pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1). Pelaksanaan peradilan pidana di masa Pandemi COVID-19 dilaksanakan secara Virtual berdasarkan SEMA No. 1 Tahun 2020 guna mencegah penyebarluasan COVID-19 2) Kendala persidangan Virtual meliputi Kendala substantif dan kendala teknis. Kendala substantif: persidangan secara elektronik tidak bersifat mandatory, relatif tertutup; dan sulitnya pembuktian. kendala teknis: keterbatasan sarana-prasarana dan SDM IT; rendahnya pengetahuan aparat penegak hukum atas IT.
Copyrights © 2021