SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol 2 No 1 (2022): Januari

Rekonstruksi Pendapat Imam Syafi’i Tentang Masa Iddah Muthallaqah Yang Terputus Haidnya Sebelum Umur Monopous Perspektif Mahlahat Najm Al-Din Al-Thufi

Faizin, Mohammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jan 2022

Abstract

allaqah tersebut wajib menunggu datangnya haid sampai umur monopous kemudian wajib ber’’iddah selama tiga bulan.Pendapat mazhab Sha>fi’i tentang masalah tersebut, tidak mencerminkan karakteristik hukum Islam. Karena pendapat tersebut dapat berdampak mud}arat bagi pihak laki-laki maupun pihak perempuan. maka oleh karena itu dirasa sangat perlu untuk merekonstruksi pendapat tersebut. Permasalahan permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah mendeskripsikan kesesuaian pendapat mazhab sha>fi’i tentang masa ‘iddah mut}allaqah yang terputus haidnya sebelum umur monopous dengan maslahat, Mendiskripsikan cara menyikapi pertentangan antara ayat tentang talak dan maslahat menurut Najm al-Din Al-Thufi, Mendeskripsikan masa ‘‘iddah talak perempuan yang terputus haidnya yang belum mencapai umur monopous yang sesuai dengan konsep Maslahat Najm al-Din al-Thufi Penelitian ini menggunakan metote penelitian kualitatif dengan jenis penelitian librari reserch, teknik pengumpulan data pada penelitian ini adalah dengan cara telaah dokumendan mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan judul, teknik analisis data pada penelitian ini adalah diskriptif dan conten analisis, teknik keabsahan data pada penelitian ini menggunakan metode trianggulasi data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendapat mazhab sha>fi’i tentang masa ‘‘iddahmut}allaqah yang terputus haidnya sebelum umur monopous tidak sesuai dengan maslahatkarena menimbulkan mashaqqah terhadap pihak suami maupun pihak isri, untuk menyikapi pertentangan ayat talak dengan maslahat adalah dengan cara memposisika mut}allaqah yang terputus haidnya sebagai mukhas}s}is} dari keumuman lafad al-mut}allaqah yang ada pada suratal-Baqarah ayat 228, masa ‘iddah mutallaqah yang terputus haidnya sebelum umur monopous yang sesuai dengan konsep maslahat Najm al-Di>n al-Tu>fi adalah tiga bulan, karena masa tersebut lamanya sesuai dengan masa tiga kali suci yang normal bagi perempuan dan masa tersebut oleh allah dijadikan sebagai pengganti bagi wanita yang belum pernah haid dan wanita yang sudah mencapai umur monopous.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

samawa

Publisher

Subject

Religion Humanities Languange, Linguistic, Communication & Media Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Jurnal Samawa merupakan media pengembangan ilmu pengetahuan keislaman yang fokus pada studi hukum keluarga islam dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keluarga islam dan praktiknya yang diterbitkan oleh program studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah ...