Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk sosial. Sebagai sarana aktualisasi diri maupun saling tukar informasi, manusia berkumpul dalam sebuah masyarakat (komunitas) yang mempunyai visi dan misi hidup yang sama yakni kenyamanan dan kebahagiaan. Untuk terwujudnya dibutuhkan pemimpin dan anggota masyarakat (syarat
berdirinya negara) yang mempunyai kesepakatan (peraturan bersama).
Peraturan (kesepakatan) dibuat agar ada keseragaman sikap di antara anggota masyarakat dengan pemegang kekuasaan. Peraturan tertulis (UU) menjadi pedoman sampai berubahnya sesuai dengan perubahan pemerintahan, sanksi dan aturannya jelas. Namun peraturan tidak tertulis (adat) menjadi pedoman turun-temurun, sanksinya bagi âpelanggarâ adalah dikeluarkan dari adat. Salah satu peraturan tidak tertulis adalah perkawinan Samin yang telah ditulis M. Rosyid dalam Nihilisasi Peran Negara (Potret Perkawinan Samin).
Copyrights © 2010