Dalam kehidupan prostitusi, globalisasi di pandang sebagai sesuatu yang harus bertanggung jawab, karena pengaruh globalisasi sangat menghilangkan norma-norma social dalam masyarakat. Prostitusi merupaka perbuatan yang tercela, biasanya seala hal tentang prostitusi sangat tertutup sekali, tapi karena pengaruh globalisasi prostitusi dipandang sesuatau yang gak tabu lagi untuk dipertbincangkan. Peran pemerintah yang masih kurang dalam penanganan prostitusi, sehingga masih banyaknya tempat-tempat prostitusi yang legal di tiap-tiap daerah. Seharusnya ada suatu peraturan semacam UU tentang pelarangan tempat-tempat prostitusi, tapi sekarang prostitusi hanya berada dalam kewenangan daerah masing-mansing dengan dikeluarkannya PERDA.Kata Kunci : Globalisasi, Prostitusi, Sosiologi Hukum
Copyrights © 2021