Jurnal Lex Suprema
Vol 3, No 1 (2021)

Keabsahan Sewa Menyewa Kamar Kost Secara Lisan Dalam Perspektif Hukum Perdata

Sri Endang Rayung Wulan (Unknown)
rebecca kallo (Universitas Balikpapan)
Meiryna Nurlinda (Universitas Balikpapan)
Hasby Noer Ashiddiqye (Universitas Balikpapan)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2021

Abstract

Perjanjian sewa menyewa rumah (kos-kosan) banyak digunakan oleh para pihak pada umumnya, karena dengan adanya perjanjian sewa-menyewa rumah (kos-kosan) ini dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun pemilik rumah (kos-kosan) akan saling mendapatkan keuntungan. Penyewa memperoleh keuntungan dengan kenikmatan dari rumah (kos-kosan) yang di sewa, dan pemilik rumah (kos-kosan) akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa. Undang-undang membedakan antara perjanjian sewa menyewa secara tertulis dan secara lisan. Sewa menyewa secara tertulis berakhir demi hukum “otomatis”, yaitu bila waktu yang ditentukan habis, tanpa diperlukan pemberitahuan pemberhentian. Sedangkan sewa-menyewa secara lisan, yaitu jika pihak yang menyewakan memberitahukan kepada penyewa bahwa ia akan menghentikan sewanya. Pemberitahuan dilakukan dengan mengindahkan menurut kebiasaan setempat.Kata Kunci : Perjanjian Sewa menyewa; Perjanjian Lisan; Rumah Kost

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...