Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember

Impementasi Putusan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) melalui Jalur Perdamaian (Studi Putusan Nomor: 1640/Pdt.G/2020/PA.Tnk)

Erlina B (Universitas Bandar Lampung)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

Harta Bersama atau perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda. Namun, faktanya perbincangan isu-isu itu sangat penting sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sebelum membahas lebih dalam konsep harta bersama, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi harta bersama dan bagaimana dasar hukumnya menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Hilman Hadikusuma menjelaskan akibat hukum yang menyangkut harta Bersama berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...