Pelaksanaan prinsip Aqidah Islamiyah bagi seorang muslim baik dalam konteks beribadah secara ritual maupun dalam kehidupan sosial (muamalah) di dalam praktik seringkali mendapatkan stigma negatif dari sekelompok kalangan yang memiliki perbedaan pandangan politik maupun keyakinan pada era digitalisasi saat ini. Penulisan artikel ini, oleh karena itu diajukan sebagai sebuah diskursus yang mengetengahkan tentang Aqidah sebagai bagian dari hak asasi manusia yang pelaksanaannya mendapatkan perlindungan karena erat kaitannya dengan masalah berkeyakinan dan beragama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan dua pendekatan yakni pendekatan konseptual dan pendekatan undang-undang. Pada level pelaksanaan, meskipun kasus-kasus stigmatisasi terhadap mereka yang mengamalkan akidah dipandang mengandung unsur pelecehan bahkan penodaan terhadap agama, namun instrumen hukum pidana belum dapat menjangkau karena sempitnya penafsiran tentang ujaran kebencian sesuai ambang batas yang ditentukan berdasarkan instrumen-instrumen hukum internasional. Meski demikian, hal tersebut tidak boleh mengurangi peran negara untuk terlibat dalam memerangi segala tindakan stigmatisasi karena dapat memicu terjadi kasus-kasus permusuhan, kebencian dan diskriminasi. Upaya menyadarkan masyarakat agar beretika dalam beraktifitas di media sosial sebagai bentuk kewajiban moral juga harus terus dilakukan pemerintah di samping menciptakan suatu regulasi yang mendorong diwujudkannya norma etika dalam wujud yang lebih konkret.
Copyrights © 2021