AbstrakSungguh sangat mengejutkan dan di luar dugaan, ketika data yang ditemukan di lapangan, banyak sekali pejabat di legislatif, eksekutif dan bahkan penegak hukum yang terkait masalah korupsi. Pada hal jika dilihat dari regulasi tentang anti korupsi yang ada di negara Indonesia sangat banyak, jelas dan tegas. Bahkan ada larangan bagi pejabat untuk menerima apapun yang berkaitan dengan jabatan yang diembannya. Dari beberapa kasus yang sudah terungkap, penyebabnya berawal dari hadiah yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat bersangkutan. Di zaman Rasulullah ada perbedaan yang tegas antara hadiah/pemberian biasa dengan pemberian/hadiah kepada pejabat.  Hadis Rasulullah melarang pejabat menerima hadiah atau pemberian dari seseorang yang berkaitan dengan tugas yang diembannya. Ketentuan itu antisipatif agar pejabat tidak melakukan penyelewenangan terhadap amanah yang diembannya, ancaman hukumannya adalah gulul, dan laknat. Sementara langkah kuratif, semua hadiah yang diterima oleh pejabat harus dikembalikan kepada negara, jika yang bersangkutan tidak mau ada pengambilan paksa. Hukuman lain adalah tidak diberi kepercayaan untuk memegang amanah apapun. Jika merujuk kepada hadis dan realitas pada masa itu, apa yang dilakukan Rasul dapat dijadikan untuk penangan masalah korupsi di Indonesia.Kata Kunci : Hadiah, Pejabat, Korupsi, Hadis Rasul
Copyrights © 2012