Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) adalah salah satu sarana demokrasi untuk memilih Bupati, Wali Kota, dan Gubernur beserta wakilnya. Pemilihan kepala daerah melibatkan seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas ASN dalam PILKADA menjadi fokus perhatian publik karena statusnya sebagai pelaksana pemerintahan namun memiliki hak untuk memilih yang dijamin Undang-undang untuk memilih pemimpin pemerintahan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui netralitas ASN dalam PILKADA di Kabupaten Tolitoli serta bentuk pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) terhadap netralitas ASN. Metode penelitian dilakukan secara deskriptif terhadap sampel ASN di Kabupaten Tolitoli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN di Kabupaten Tolitoli mengetahui tentang aturan yang mengatur netralitas ASN dalam pelaksanaan PILKADA namun masih terdapat beberapa perbedaan penafsiran terkait antara makna “memihak†dan “ikut serta dalam pemilihanâ€. Kesimpulan penelitian ini adalah untuk meningkatkan netralitas ASN dalam pelaksanaan PILKADA perlu sosialisai yang lebih intensif tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan larangan ASN dalam pemilihan. Â
Copyrights © 2022