Artikel ini membahas tentang tanah telantar (al-mawat) dan pemberdayaannya (ihyaâ al-mawat) dalam hukum Islam. Di Indonesia, persoalan ini menjadi penting karena hukum yang dianut juga mengakui hukum Islam. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960, misalnya, terkait tanah, eksplisit dikatakan bahwa tanah adalah karunia Tuhan. Masalah pertanahan juga masuk ke dalam UU No. 38 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Islam. Tak semata melihat persoalan tanah dari sudut pandang Islam, artikel ini juga mendiskusikannya dalam bingkai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
Copyrights © 2010