Media Akademika
Vol 25, No 2 (2010)

Ihya’ al-Mawat dalam Hukum Islam

Pangiuk, Ambok ( Fakultas Syariah IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2014

Abstract

Artikel ini membahas tentang tanah telantar (al-mawat) dan pemberdayaannya (ihya’ al-mawat) dalam hukum Islam. Di Indonesia, persoalan ini menjadi penting karena hukum yang dianut juga mengakui hukum Islam. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria 1960, misalnya, terkait tanah, eksplisit dikatakan bahwa tanah adalah karunia Tuhan. Masalah pertanahan juga masuk ke dalam UU No. 38 Tahun 1999 dan Kompilasi Hukum Islam. Tak semata melihat persoalan tanah dari sudut pandang Islam, artikel ini juga mendiskusikannya dalam bingkai sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Copyrights © 2010